BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latarbelakang Masalah
Praktik keperawatan yang aman mencakup pemahaman tentang batasan legal dimana perawat harus berfungsi. Seperti halnya semua aspek keperawatan saat ini, pemahaman tentang implikasi hukum mendukung pikiran kritis pada bagian perawat. Perawat harus memahami hukum untuk melindungi dirinya dari pertanggungjawaban dan untuk melindungi hak-hak klien. Perawat tidak perlu takut hukum, akan tetapi harus memandang informasi yang mengikutinya sebagai dasar pemahaman apa yang diharapkan oleh masyarakat kita dari pemberi asuhan keperawatan professional. Hukum di masyarakat kita berubah-ubah dan dengan terus menerus berubah untuk memenuhi kebutuhan manusia dan hukum dimaksudkan untuk melindungi. Karena teknologi telah memperluas peranan perawat, dilemma etis yang dihubungkan dengan perawatan klien telah meningkat dan sering juga menjadi masalah legal juga. Ketika hukum federal mengena untuk semua negara bagian, perawat juga harus sadar bahwa hukum beragam secara luas melintasi negeri. Perawat penting untuk mengetahui hukum di Negara mereka yang mempengaruhi praktik mereka. Publik mendapat informasi lebih baik dibanding waktu lampau tentang hak-hak perawatan keehatan mereka. Terbiasanya perawat dengan hukum meningkatkan kemampuannya untuk menjadi advokat klien.
1.2 Tujuan
¶ Untuk mengetahui batas legal dalam tindakan keperawatan
¶ Untuk mengetahui pengendalian hukum oleh perawat dan klien.
¶ Untuk mengetahui dasar hukum malpraktik, indipliner, dan kelalaian.
¶ Untuk memenuhi mata kuliah etika perawatan
1.3 Permasalahan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Batasan Legal dalam Tindakan Keperawatan
Perawat perlu tahu tentang hukum yang mengatur prakteknya untuk :
Memberikan kepastian bahwa keputusan & tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum.
melindungi perawat dari liabilitas.
Perjanjian atau kontrak dalam perwalian
Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak sesuatu. Dalam konteks hukum, kontrak sering disebut dengan perikatan atau perjanjian. Perikatan artinya mengikat orang yang satu dengan orang lain. Hukum perikatan di atur dlm UU hukum Perdata pasal 1239
” Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan-ketentuan umum yang termaktub dalam bab ini dan bab yang lalu.” Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu. Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat sbb:
v Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)
v Ada kecakapan thp pihak2 untuk membuat perjanjian (capacity). Ada sesuatu hal tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yang halal (Legal Cause).(Muhammad 1990).
v Kontrak perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.
v Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan diterima di tempat kerja.
v Kontrak Perawat-Pasien digunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yang bekerja sama.
v Kontrak juga untuk menggugat pihak yang melanggar kontrak yang disepakati
Perawat profesional harus mampu memahami batasan legal yang mempengaruhi praktik sehari-hari mereka. Hal ini yang dikaitkan dengan penilaian yang baik dan menyuarakan pembuatan keputusan yang menjamin asuhan keperawatan yang aman dan sesuai.
Pedoman legal yang harus diikuti perawat diambil dari undang-undang, hukum pengaturan, dan hukum adat.
Hukum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga negara. Setiap orang yang tidak mematuhi hukum akan terikat secara hukum untuk menanggung denda atau hukum penjara. Anda tidak perlu takut akan melanggar hukum jika anda :
¶ Hanya melakukan hal-hal yang sudah diajarkan dan berada dalam cukup pelatihan.
¶ Selalu memiliki ketrampilan dan pengetahuan yang terbaru.
¶ Selalu menempatkan keselamatan dan kesejahteraan pasien sebagai hal yang terpenting.
¶ Melakukan pekerjaan sesuai dengan kebijakan fasilitas.
2.2 Batasan Kelalaian atau Malpraktik
Kesalahan adalah kesalahan sipil yang dibuat terhadap seseorang atau hak milik. Kesalahan bisa diklasifikasi menjadi kesalahan tidak disengaja atau disengaja. Contoh dari kesalahan yang tidak disengaja adalah kelalaian atau malpraktik. Malpraktik merupakan kelalaian yang dilakukan oleh seorang profesional seperti perawat atau dokter. Kesalahan disengaja merupakan tindakan disengaja yang melanggar hak seseorang. Misalnya, pelecehan, pemukulan, pemfitnahan, atau invasi pribadi.
Perbedaaan bergantung pada tindakan atau pengabaian yang terlibat pada masalah tentang “ ilmu atau seni kedokteran yang memerlukan keterampilan khusus yang tidak dimilki orang biasa,“ atau bahkan dapat dipahami berdasarkan pengalaman individu setiap hari pada juri. Jika diperlukan opini profesional dari seorang ahli dengan keterampilan dan pengetahuan khusus, teori tentang malpraktik lebih berlaku daripada kelalaian biasa.
Kelalaian adalah prilaku yang tidak sesuai standar perawatan. Malpraktik terjadi ketika asuhan keperawatan tidak sesuai yang menuntut praktik keperawatan yang aman. Tidak perlu ada kesengajaan, suatu kelalaian dapat terjadi. Kelalaian ditetapkan oleh hukum untuk perlindungan orang lain terhadap resiko bahaya yang tidak seharusnya. Ini dikarakteristikkan oleh ketidakperhatian, keprihatian atau kurang perhatian. Kelalaian atau malpraktik bisa mencakup kecerobohan, seperti tidak memeriksa balutan lengan yang memungkinkan pemberian medikasi yang salah. Bagaimanapun, kecerobohan tidak selalu sebagai penyebab. Jika perawat melakukan prosedur dimana mereka telah terlatih dan melakukan dengan hati –hati, tetapi masih membahayakan klien, dapat dibuat tuntunan kelalaian atau malpraktik. Jika perawat memberikan perawatan yang tidak sesuai dengan standar, mereka dapat dianggap lalai. Karena tindakan ini dilakukan oleh perawat professional, kelalaian perawat disebut malpraktik.
Perawat telah terlibat dalam banyak tindakan lalai atau malpraktik profesional, contohnya :
kesalahan terapi intravena yang menyebabkan infiltrasi atau flebitis.
luka bakar pada klien karena terapi panas yang tidak tepat pemantauannya.
jatuh yang menyebabkan cidera pada klien.
kesalahan menggunakan tehnik aseptik ketika diperlukan.
kesalahan menghitung spon, instrumen, atau jarum dalam kasus operasi.
Perawat harus melakukan semua prosedur secara besar. Mereka juga harus menggunakan penilaian profesional saat mereka menjalankan program dokter dan juga terapi keperawatan mandiri dimana mereka berwewenang. Setiap perawat yang tidak memenuhi standar praktik atau perawatan yang dapat diterima atau melakukan tugasnya dengan ceroboh berisiko dianggap lalai.
Karena malpraktik adalah kelalaian yang berhubungan dengan praktik profesional, kriteria berikut harus ditegakkan dalam gugatan hukum malpraktik terhadap seorang perawat :
perawat (terdakwa) berhutang tugas pada klien (penggugat).
perawat tidak melakukan tugas tersebut atau melanggar tugas perawatan.
klien cidera.
baik penyebab aktual dan kemungkinan mencederai klien adalah akibat dari kegagalan perawat untuk melakukan tugas.
2.3 Dasar Hukum Malpraktik
Akhir-akhir ini tuntutan hukum terhadap dokter dan perawat dengan dakwaan melakukan malpraktik makin meningkat dimana-mana, termasuk di negara kita. Ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dimana masyarakat lebih menyadari kewajiban dan tugas profesinya dengan lebih hati-hati dan penuh tanggung jawab. Di negara- negara maju tiga besar dokter spesialis menjadi sasaran utama tuntutan ketidaklayakan dalam praktik, yaitu spesialis bedah, anastesi dan kebidanan dan penyakit kandungan.
Walaupun UU No. 6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan sudah dicabut oleh UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, namun perumusan malpraktik/kelalaian medik tercanutm pada pasal 11b masih dapat dipergunakan yaitu :
dengan tidak mengurangi ketentuan–ketentuan di dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lain, maka terhadap tenaga kesehatan dapat dilakukan tindakan-tindakan administratif dalam hal sebagai berikut :
melalaikan kewajiban.
Melakukan suatu hal yang tidak seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya, maupun sumpah sebagai tenaga kesehatannya.
2.4 Penanganan Malpraktik
Walaupun dalam KODEKI telah tercantum tindakan-tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang dokter dalam menjalankan profesinya. Akan tetapi sanksi bila terjadi pelanggaran etik tidak dapat diterapkan dengan seksama.
Dalam etik sebenarnya tidak ada batas –batas yang jelas antara boleh atau tidak, oleh karena itu kadang kala sulit memberikan sanksi-sanksinya.
Di negara-negara maju terdapat suatu Dewan Medis yang bertugas melakukan pembinaan etik profesi dan menanggulangi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam etik kedokteran.
Di negara kita IDI telah mempunyai Majelis Kehormatan Etik Kedokteran ( MKEK), baik di tingkat pusat maupun di tingkat cabang. Walaupun demikian, MKEK ini belum lagi dimanfaatkan dengan baik oleh para dokter ataupun masyarakat.
Masih banyak kasus yang keburu diajukan ke pengadilan sebelum ditangani oleh MKEK. Oleh karena fungsi MKEK ini belum memuaskan, maka pada tahun 1982 Departemen Kesehatan membentuk Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran (P3EK) yang terdapat pula di pusat dan tingkat provinsi.
Tugas P3EK adalah untuk menangani kasus-kasus malpraktik yang tidak dapat ditanggulangi oleh MKEK, dan memberi pertimbangan usul-usul kepada pejabat yang berwenang.
Jadi instansi pertama yang menangani kasus malpraktik etik adalah MKEK cabang atau wilayah. Masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh MKEK maka akan dirujuk ke P3EK provinsi dan jika P3EK provinsi tidak mampu menanganinya maka kasus tersebut diteruskan ke P3EK pusat.
2.5 Pengendalian Hukum Oleh Perawat dan Klien
Pelayanan keperawatan di masa mendatang harus dapat memberikan consumer minded terhadap pelayana keperawatan yang di terima. Hal ini didasarkan pada ”trends” perubahan saat ini dan persaingan yang semakin ketat. Oleh karena itu, perawat perawat diharapkan dapat mendefinisikan, mengimplementasikan dan mengukur perbedaan bahwa praktik keperawatan harus dapat sebagai indikator terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang profesional di masa depan. Sementara itu pelayanan keperawatan di masa mendatang belum jelas, maka perawat profesional di masa mendatang harus dapat memberikan dampak yang positif terhadap kualitas sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Ada 4 hal yang harus dijadikan perhatian utama keperawatan di Indonesia :
¶ Memahami dan menerapkan peran perawat
¶ Komitmen terhadap identitas keperawatan
¶ Perhatian terhadap perubahan dan trend pelayanan kesehatan kepada masyarakat
¶ Komitmen dalam memenuhi tuntutan tantangan sistem pelayanan kesehatan melalui upaya yang kreatif dan inovatif.
Perawat Indonesia di masa depan harus dapat memberikan asuhan keperawatan dengan pendekatan proses keperawatan yang berkembang seiring dengan perkembangan IPTEK dan tuntutan kebutuhan masyarakat, sehingga perawat dituntut mampu menjawab dan mengantisipasi terhadap dampak dari perubahan.
Perawat dapat mengurangi kesempatan mereka terkena perkara hukum dengan mengikuti standar perawatan, memberikan perawatan kesehatan yang kompeten, dan mengembangkan hubungan empatik dengan klien. Selain itu, dokumentasi yang hati-hati, lengkap, dan objektif berperan sebagai bukti standar asuhan keperawatan yang diberikan. Dokumentasi yang tepat waktu dan jujur penting untuk memberikan komunikasi yang perlu antar anggota tim pelayanan kesehatan. Dokumentasi digunakan dalam banyak cara yang menguntungkan klien dan menunjukkan bahwa perawat adalah pemberi perawatan yang efektif. Dokumentasi yang baik juga mempertahankan pemberi perawatan kesehatan lain yang mempunyai pengetahuan baru tentang tindakan terbaru yang diterima klien sehingga perawatan terus menerus diberikan dengan aman.
Hubungan perawat-klien sangat penting, tidak hanya dalam menjamin kualitas perawatan tetapi juga dalam meminimalkan risiko hukum. Saling percaya terbentuk antara perawat dan klien. Klien yang percaya bahwa perawat melakukan tugas mereka secara benar dan memperhatikan kesejahteraan mereka mungkin urung untuk memulai perkara hukum melawan perawat. Perawatan yang tulus untuk klien adalah peranan penting perawat dan merupakan alat manajemen-risiko efektif. Bagaimana pun, perawatan tidak akan secara total melindungi perawat jika terjadi kelalaian praktik. Ketika klien cedera, pemeriksaan tentang kejadian bisa berimplikasi pada perawat bahkan jika klien merasa baik terhadap mereka.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
AsuhanKeperawatan Pada Klien Dengan Skoliosis 1. Pengertian Skoliosis adalah lengkungan atau kurvatura lateral pada tulang belakang akibat r...
-
PENDAHULUAN Susunan somatomotorik ialah susunan saraf yang mengurus hal yang berhubungan dengan gerakan otot-otot skeletal. Susunan itu terd...
-
Protrusi diskus intervertebralis atau biasa disebut hernia nukleus pulposus (HNP) adalah suatu keadaan dimana terjadi penonjolan nukleus pul...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar