Pertanyaan ini adalah salah satu pertanyaan tersering yang ditanyakan kepada saya. Saya mempelajari pertanyaan ini kira-kira 10 tahun, mencari dalil-dalil dari Al Qur’an, Al-Hadits dan juga dari pendapat-pendapat cendekiawan-cendekiawan Muslim. Sejauhini, simpulan saya adalah sebagai berikut:
“Baik untuk seseorang melakukan operasi plastik untuk memperbaiki kecacatannya (deformity) maupun variasi bentuk organ tubuhnya (disfigurement) dengan syarat: bilamana dilakukan perbaikan akan menyebabkan peningkatan mutu kehidupan (quality of life) orang tsb, sementara bilamana tidak dilakukan perbaikan akan menyebabkan gangguan pada orang tsb baik dalam bentuk masalah fisik, fungsi kerja, psikologis, atau emosinya.”
WalLaahu a’laam. Secara umum, agama Islam mengharamkan operasi plastik tanpa indikasi yang saya sebutkan di atas, yaitu yang dilakukan semata-mata untuk tujuan memamerkan keindahan belaka, karena yang demikian itu adalah perbuatan yang dilandasi atas bujuk rayu Setan. Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 118-119 menyatakan:
.....Syaithan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya). Dan saya benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaithan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata...
Cendekiawan muslim terkemuka, Sheikh Yusuf Al-Qardhawi (dalam Al-Bahi Al-Khuli, Al-Mar'ah bayna Al-Bayt wal-Mujtama`, edisi ke-2 hal.105) menyatakan Islam tidak membenarkan operasi plastik, karena sifat mudharat yang mengubah bentuk ciptaan Allah, mudharat seseorang ingin melukai diri sendiri, dan mudharat penghambur-hamburan uang tanpa faedah tertentu:
“Surgeries for beautification are in vogue today as the result of the materialistic pattern of Western civilization, whose main focus is the body and its desires. Men and women spend hundreds and thousands of dollars to reshape whatever they consider defective. This behavior most certainly belongs to the category of excessive beautification, unnecessarily changing what Allah has created, and it makes one subject to the curse of Allah and His Prophet, (ShollalLaahu ‘Alaihi Wassalaam). Likewise, it involves torture, pain, and waste of money merely for the sake of appearance, in addition to its being an expression of an individual's preoccupation with body form rather than soul substance.”
Namun, beliau memberi pengecualian bilamana ada indikasi medis berupa penderitaan fisik atau psikologis.
“But it may happen that a person has an unusual physical defect, which attracts the attention of others to the point of inflicting on him physical and psychological pain every time he meets people. In this case, he may treat the defect and thus alleviate the embarrassment that makes his life miserable. Allah, the Most Merciful, has imposed no hardship on us in religion.”
Beberapa cendekiawan muslim juga pernah mengeluarkanpendapat mengenai hal ini. Sheikh `Atiyyah Saqr, mantan ketua komite fatwa Universitas Al-Azhar Mesir menyatakan:
"Beautification which is used to reshape a deformed/disfigured part of the body is generally recommended in Islam, as long as it is used for a valid reason.”
Dr. `Abdel-Fattah Idrees, Professor of Comparative Jurisprudence Universitas Al-Azhar Mesir juga menyatakan:
"There is nothing wrong with plastic surgery if it is used to treat a deformed organ or disfigurement where the operation will offer a better quality of life. However, such surgery is not permissible if it is used for the mere purpose of beautification and altering the creation of Allah.”
Demikian lah catatan kecil ini, sekedar berbagi untuk sahabat2 dan khalayak awam mengenai hal fundamental dari operasi bedah estetik ini. Al-Haqqu mir-Rabbi, apa2 yg baik dan benar dari tulisan ini berasal dari petunjuk Allah SWT, sedangkan apa2 yg kurang dan keliru Saya mohonkan maaf dan perbaikan dari Anda sekalian yang mungkin lebih menguasai syari'ah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
AsuhanKeperawatan Pada Klien Dengan Skoliosis 1. Pengertian Skoliosis adalah lengkungan atau kurvatura lateral pada tulang belakang akibat r...
-
PENDAHULUAN Susunan somatomotorik ialah susunan saraf yang mengurus hal yang berhubungan dengan gerakan otot-otot skeletal. Susunan itu terd...
-
Protrusi diskus intervertebralis atau biasa disebut hernia nukleus pulposus (HNP) adalah suatu keadaan dimana terjadi penonjolan nukleus pul...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar