Minggu, 19 Mei 2019

Pengertian Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Serta Fungsi dan kekuasaanya

Indonesia merupakan sebuah negara yang terdiri dari beberapa lembaga kenegaraan sesuai dengan fungsionlitasnya masing-masing. Dalam melaksanakan roda pemerintahan, Indonesia dijalankan oleh sejumlah lembaga penting, salah satunya adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam struktur kepemerintahan Indonesia kita mengenal yang namanya Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Kesemuanya merupakan unsur-unsur struktural terpenting dalam pemerintahan Indonesia. Mungkin masih ada masyarakat yang sebenarnya belum sepenuhnya memahami Pengertian dan Fungsi Eksekutif, Pengertian dan Fungsi Yudikatif serta Pengertian dan Fungsi Legislatif.

Bagi Kalian yang belum begitu paham, melalui artikel ini kita akan mencoba menjelaskan kepada Anda fungsi lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Berikut penjelasan ringkas yang akan kita paparkan melalui kolom artikel ini terkait pengertian serta peran Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Pengertian Eksekutif
Eksekutif merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Figur paling senior dalam sebuah cabang eksekutif disebut kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil (Seperti di Indonesia), atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.

Di Indonesia Yang masuk dalam lingkaran eksekutif adalah presiden, wakil presiden serta jajaran kabinet dalam pemerintahan. Jajaran kabinet dalam sebuah pemerintahan dalam hal ini pemerintahan Republik Indonesia adalah para menteri yang telah ditunjuk dan dilantik secara resmi oleh presiden.

Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function.

Pengertian Legislatif
Legislatif merupakan badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, DPR (indonesia), kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam Sistem Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif.


Di Indonesia Legislatif adalah sebuah lembaga kenegaraan di Indonesia yang dalam hal ini memiliki tugas untuk membuat atau menciptakan produk undang-udang. Lembaga yang disebut sebagai lembaga legislator adalah DPR.

Kekuasaan Legeslatif
Kekuasaan legelatif adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut denga rule making function.

Pengertian Yudikatif
Jika legislator adalah DPR, dan eksekutif adalah presiden, wakil presiden dan para menteri anggota kabinet, maka yudikatif adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum di Indonesia, seperti Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang atau disebut denga rule adjudication function.

Fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif
Dari uraian diatas, tentunya sudah dapat dipahami bahwa Fungsi eksekutif sebagai eksekutor atau pelaksana, Fungsi legislatif adalah untuk membuat undang-undang sedangkan Fungsi dari yudikatif adalah sebagai lembaga pengawal serta pemantau jalannya roda pemerintahan dengan menjadikan hukum sebagai acuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar