Pengertian NKRI
Berdasarkan latar belakang terbentuknya Indonesia, bisa disimpulkan bahwa NKRI merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinan serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sedang Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia menutut UUD 1945 Pasal 1 (1)berbunyi sebagai berikut: Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Secara umum fungsi dan Tujuan negara ialah:
Fungsi negara
- Menegakkan keadilan melaui lembaga-lembaga peradilan yang sesuai dengan undang-undang.
- Mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan, serta keadilan bagi rakyatnya.
- Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah hal-hal buruk dalam masyarakat. Dalam kasus ini negara berperan sebagai stabilisator, yakni pihak yang menstabilkan keadaan di masyarakat.
- Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara serta mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup negara.
Tujuan negara:
- Untuk mencapai kesejahteraan umum
- Untuk melaksanakan ketertiban umum
- Untuk memperluas kekuasaan.
Tujuan negara menurut Ahli:
Tujuan Negara Menurut ajaran Plato
Tujuan Negara Yaitu mewujudkan kesusilaan manusia sebagai makhluk sosial dan individu.
Tujuan Negara Menurut Rousseau
Tujuan negara ialah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warga negaranya.
Tujuan Negara Menurut Roger H. Soltau
Tujuan Negara Yaitu memungkinkan rakyatnya berkembang dan mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
Tujuan Negara Menurut Shan Yang dan Machiavelli
Negara Bertujuan untuk memperluas kekuasaan sehingga rakyat wajib mau berkorban untuk kejayaan negara.
Tujuan Negara Menurut Harold J. Laski
Negara memiliki tujuan untuk menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya bisa mencapai keinginan secara maksimal.
Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Hukum
Tujuan Negara ialah menyelenggarakan ketertiban hukum yang berlaku di negara tersebut.
Tujuan Negara Menurut ajaran Teokratis
Tujuan Negara yaitu mencapai hidup yang tenteram dan aman dengan taat kepada Tuhan YME.
Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Polis
Tujuan Negara yaitu mengatur ketertiban serta keamanan di dalam negara.
Tujuan Negara Menurut Agustinus dan Thomas Aquinas
Tujuan Negara ialah mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat dan dibawah pimpinan Tuhan YME.
Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Kesejahteraan
Tujuan Negara ialah mewujudkan kesejahteraan umum.
Tujuan NKRI
Tujuan nasional Negara Indonesia sesuai dengan yang tertulis di pembukaan UUD 1945, yaitu:
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Fungsi NKRI
Berdasarkan tujuan nasional Negara Indonesia, maka fungsi NKRI dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Fungsi membentuk kelembagaan Negara
- Fungsi membuat UUD
- Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
- Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
- Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
- Fungsi pertimbangan
- Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
- Fungsi kehakiman
- Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan Negara).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar