Jumat, 15 Januari 2010

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku lansung yang bekerja d RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS. (1)
Rumah sakit adalah sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat berfungsi sebagai tempat pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian. Rumah sakit merupakan salah satu tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan pengobatan dan pemeliharaan kesehatan dengan berbagai fasilitas dan peralatan kesehatannya. Rumah sakit sebagai tempat kerja yang unik dan kompleks tidak saja menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga merupakan tempat pendidikan dan penelitian kedokteran. Semakin luas pelayanan kesehatan dan fungsi suatu rumah sakit maka semakin kompleks peralatan dan fasilitasnya.(2)
Potensi bahaya di rumah sakit, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di rumah sakit, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cedera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anestesi, gangguan psikososial, dan ergonomi. Semua potensi-potensi bahaya tersebut jelas mengancam jiwa bagi kehidupan bagi para karyawan di rumah sakit, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan rumah sakit.(1)

Hasil laporan National Safety Council (NSC) tahun 1988 menunjukkan bahwa terjadinya kecelakaan di rumah sakit 41% lebih besar dari pekerja di industri lain. Kasus yang sering terjadi adalah tertusuk jarum, terkilir, sakit pinggang, tergores/terpotong, luka bakar, dan penyakit infeksi, dll. Sejumlah kasus dilaporkan mendapatkan kompensasi pada pekerja rumah sakit yaitu sprains, strains: 52%; contussion, crushing, bruising: 11%; cuts, laceration, puncture: 10,8%; fractures: 5,6%; multiple injuries: 2,1%; thermal burns: 2%; scratches, abrasions: 1,9%; infections: 1,3%; dermatitis : 1,2%; dan lain-lain: 12,4% (US Departement of Laboratorium, Bureau of Laboratorium Statistics, 1983).(1)
Laporan lainnya yakni di Israel, angka prevalensi cedera punggung tertingga pada perawat (16,8%) dibandingkan pekerja di sektor industri lain. Di Australia, diantara 813 perawat, 87% pernah low back pain, prevalensi 42% dan di AS insiden cedera muskuloskeletal 4,62/100 perawat pertahun. Cedera punggung menghabiskan biaya kompensasi terbesar, yaitu lebih dari satu miliar dollar pertahun. Khusus di Indonesia, data penelitian sehubungan dengan bahaya-bahaya di rumah sakit belum terganbar dengan jelas namun diyakini bahwa banyak keluhan-keluhan dari para petugas di rumah sakit, sehubungan dengan bahaya-bahaya yang ada di rumah sakit.(1)
Selain itu, Gun (1983) memberikan catatan bahwa terdapat beberapa kasus penyakit kronis yang diderita petugas rumah sakit, yaitu hipertensi, varises, anemia (kebanyakan wanita), penyakit ginjal dan saluran kemih (69% wanita), dermatitis dan urtikaria (57% wanita), serta nyeri tulang belakang dan pergeseran discus intervertebrae. Ditambahkan juga bahwa terdapat beberapa kasus penyakit akut yanng diderita petugas rumah sakit lebih besar 1,5 kali dari petugas atau pekerja lain, yaitu penyakit infeksi dan parasit, saluran pernapasan, saluran cerna, dan keluhan lain seperti sakit telinga, sakit kepala, gangguan saluran kemih, masalah kelahiran anak, gangguan pada saat kehamilan, penyakit kulit dan sistem otot dan tulang rangka.(1)
Rumah sakit mempunyai karakteristik khusus yang dapat meningkatkan peluang kecelakaan. Misalnya, petugas acapkali menggunakan dan menyerahkan instrumen benda-benda tajam tanpa melihat atau membiarkan orang lain tahu apa yang sedang mereka lakukan. Ruang kerja yang terbatas dan kemampuan melihat apa yang sedang terjadi di area operasi bagi sejumlah anggota tim (perawat instrumen atau asisten) dapat menjadi buruk. Hal ini dapat mempercepat dan menambah stres kecemasan, kelelahan, frustasi dan kadang-kadang bahkan kemarahan. Pada akhirnya, paparan atas darah acapkali terjadi tanpa sepengetahuan orang tersebut, biasanya tidak diketahui hingga sarung tangan dilepaskan pada akhir prosedur yang memperpanjang durasi paparan. Pada kenyataannya, jari jemari acap kali menjadi tempat goresan kecil dan luka, meningkatkan risiko infeksi terhadap patogen yang ditularkan lewat darah. Kondisi gawat darurat dapat terjadi setiap waktu dan mengganggu kegiatan rutin. Mencegah luka dan paparan (agen yang menyebabkan infeksi) pada kondisi ini sesungguhnya suatu yang menantang (Advanced Precaution for Today’s OR).(2)
Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk mengendalikan, meminimalisasi dan bila mungkin meniadakannya, oleh karena itu K3 rumah sakit perlu dikelola dengan baik. Agar penyelenggaraan K3 rumah sakit lebih efektif, efesien dan terpadu diperlukan sebuah manajemen K3 di rumah sakit baik bagi pengelola maupun karyawan rumah sakit.
Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja menurut Peraturan Menteri Kesehatan 2007 terdiri atas meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
1. Tahap persiapan (komitmen dan kebijakan)
2. Tahap perencanaan
3. Tahap penerapan/pelaksanaan
4. Tahap Pengukuran dan evaluasi
5. Tahap peninjauan ulang dan peningkatan
Tujuan dari diterapkannya Sistem Manajemen K3 ini pada Rumah Sakit , menurut peraturan Menkes diatas adalah terciptanya cara kerja, lingkungan Kerja yang sehat, aman, nyaman, dan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan karyawan RS.
Tinjauan Umum Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tidak terlepas dari pembahasan manajemen secara keseluruhan. Manajemen merupakan suatu proses pencapaian tujuan secara efisien dan efektif, melalui pengarahan, penggerakan dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tergabung dalam suatu bentuk kerja. Sedangkan sistem manajemen merupakan rangkaian proses kegiatan manajemen yang teratur dan integrasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Masalah keselamatan dan kesehatan kerja akhir-akhir ini terus berkembang seiring dengan kemajuan sains dan teknologi dalam bidang industri. Keadaan ini merubah pandangan masyarakat industri terhadap pentingnya penerapan K3 secara sungguh-sungguh dalam kegiatannya. (3)
Kesehatan kerja menurut Suma’mur didefinisikan sebagai spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya, agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik atau mental maupun sosial dengan usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umum.(4)
Menurut undang-undang kesehatan No. 1 tahun 1970, yang dimaksud dengan tempat bekerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat pasal-pasal undang-undang keselamatan kerja.(5)
Adapun tujuan keselamatan kerja menurut Suma’mur (1987) adalah sebagai berikut : (4)
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan untuk meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2. Menjamin setiap keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Keselamatan kerja merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja.
Defenisi
Dari uraian diatas maka sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dapat diberikan batasan sebagai berikut: SMK3 adalah merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab pelaksanaan prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya kerja yang aman, efisien dan produktif.(3)
Kesehatan kerja menurut WHO / ILO (1995) bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental, dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja disemua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari resiko akibat faktor yang merugikan kesehatan; dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya. Secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya (1)
Kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit merupakan upaya untuk memberikan jaminan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Manajemen K3 di rumah sakit adalah suatu proses kegiatan yang dimulai dengan tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian yang bertujuan untuk memberdayakan K3 di rumah sakit.
Pelaksanaan K3 harus merupakan bagian dari semua kegiatan operasional. Maka dari itu pekerjaan atau tugas apapun tidak dapat diselesaikan secara efisien kecuali jika si pekerja telah mengikuti setiap tindak pencegahan dan peratuan K3 untuk melindungi dirinya dan kawan kerjanya. Sesuai dengan konsep sebab akibat kecelakaan serta prinsip pencegahan kecelakaan, maka pengelompokan unsur K3 diarahkan kepada pengendalian sebab dan pengurangan akibat terjadinya kecelakaan.(3)

Komitmen dan Kebijakan
Komitmen diwujudkan dalam bentuk kebijakan (policy) tertulis, jelas dan mudah dimengerti serta diketahui oleh seluruh karyawan rumah sakit. Manajemen rumah sakit mengidentifikasi dan menyediakan semua sumber daya esensial seperti pendanaan, tenaga K3 dan sarana untuk terlaksananya program K3 di rumah sakit. Kebijakan K3 di rumah sakit diwujudkan dalam bentuk wadah K3RS dalam struktur organisasi rumah sakit.(1)
Untuk melaksanakan komitmen dan kebijakan K3 rumah sakit, perlu disusun strategi antara lain: (1)
1. Advokasi sosialisasi program K3 rumah sakit
2. Menetapkan tujuan yang jelas
3. Organisasi dan penugasan yang jelas
4. Meningkatkan SDM profesional di bidang K3 rumah sakit pada setiap unit kerja di lingkungan rumah sakit
5. Sumber daya yang harus didukung oleh manajemen puncak
6. Kajian resiko secara kualitatif dan kuantitatif
7. Membuat program kerja K3 rumah sakit yang mengutamakan upaya peningkatan dan pencegahan
8. Monitoring dan evaluasi secara internal dan eksternal secara berkala
Perencanaan
Rumah sakit harus membuat perencanaan yang efektif agar tercapai keberhasilan penerapan sistem manajemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan K3 di rumah sakit dapat mengacu pada standar sistem manajemen K3RS diantaranya self assesment akreditasi K3 rumah sakit dan SMK3. (1)
Perencanaan meliputi: (1)
1. Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian faktor resiko. Rumah sakit harus melakukan kajian dan identifikasi sumber bahaya, penilaian serta pengendalian faktor resiko.
a. Identifikasi sumber bahaya
Dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
• Kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya
• Jenis kecelakaan dan PAK yang mungkin dapat terjadi
b. Penilaian faktor resiko
Adalah proses untuk menentukan ada tidaknya resiko dengan jalan melakukan penilaian bahaya potensial yang menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan kerja.
c. Pengendalian faktor risiko
Dilakukan melalui empat tingkatan pengendalian risiko yaitu menghilangkan bahaya, menggantikan sumber risiko dengan sarana/peralatan lain yang tingkat risikonya lebih rendah /tidak ada (engneering/rekayasa), administrasi dan alat pelindung pribadi (APP)
2. Membuat peraturan
Rumah sakit harus membuat, menetapkan dan melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan peraturan, perundangan dan ketentuan mengenai K3 lainnya yang berlaku. SOP ini harus dievaluasi, diperbaharui dan harus dikomunikasikan serta disosialisasikan pada karyawan dan pihak yang terkait.

3. Tujuan dan sasaran
Rumah sakit harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan, bahaya potensial, dan risiko K3 yang bisa diukur, satuan/indikator pengukuran, sasaran pencapaian dan jangka waktu pencapaian (SMART)
4. Indikator kinerja
Indikator harus dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3 rumah sakit.
5. Program kerja
Rumah sakit harus menetapkan dan melaksanakan proram K3 rumah sakit, untuk mencapai sasaran harus ada monitoring, evaluasi dan dicatat serta dilaporkan.
Pengorganisasian
Pelaksanaan K3 di rumah sakit sangat tergantung dari rasa tanggung jawab manajemen dan petugas terhadap tugas dan kewajiban masing-masing serta kerja sama dalam pelaksanaan K3. Tanggung jawab ini harus ditanamkan melalui adanya aturan yang jelas. Pola pembagian tanggung jawab, penyuluhan kepada semua petugas, bimbingan dan latihan serta penegakan disiplin. Ketua organisasi/satuan pelaksana K3 rumah sakit secara spesifik harus mempersiapkan data dan informasi pelaksanaan K3 di semua tempat kerja, meruuskan permasalahan serta menganalisis penyebab timbulnya masalah bersama unit-unit kerja, kemudian mencari jalan pemecahannya dan mengkomunikasikannya kepada unit-unit kerja, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program, untuk menilai sejauh mana program yang dilaksanakan telah berhasil. Kalau masih terdapat kekurangan, maka perlu diidentifikasi penyimpangannya serta dicari pemecahannya. (1)

1. Tugas dan fungsi organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit (1)
a. Tugas pokok :
• Memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada direktur rumah sakit mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan K3
• Merumuskan kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan prosedur
• Membuat program K3 rumah sakit
b. Fungsi
• Mengumpulkan dan mengolah seluruh data dan informasi serta permasalahan yang berhubungan dengan K3
• Membantu direktur rumah sakit mengadakan dan meningkatkan upaya promosi K3, pelatihan dan penelitian K3 di rumah sakit
• Pengawasan terhadap pelaksanaan program K3
• Memberikan saran dan pertimbangan berkaitan dengan tindakan korektif
• Koordinasi dengan unit-unit lain yang menjadi anggota K3 rumah sakit
• Memberi nasehat tentang manajemen K3 di tempat kerja, kontrol bahaya, mengeluarkan peraturan dan inisiatif pencegahan
• Investigasi dan melaporkan kecelakaan, dan merekomendasikan sesuai kegiatannya
• Berpartisipasi dalam perencanaan pembelian peralatan baru, pembangunan gedung dan proses
2. Struktur organisasi K3 di rumah sakit(1)
Organisasi K3 berada satu tingkat di bawah direktur dan bukan merupakan kerja rangkap.
Model 1 :
Merupakan organisasi yang terstruktur dan bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit. Bentuk organisasi K3 di rumah sakit merupakan organisasi struktural yang terintegrasi ke dalam komite yang ada di rumah sakit dan disesuaikan dengan kondisi/kelas masing-masing rumah sakit, misalnya komite medis/nosokomial
Model 2 :
Merupakan unit organisasi fungsional (non struktural), bertanggung jawab langsung ke direktur rumah sakit. Nama organisasinya adalah unit pelaksana K3 RS, yang dibantu oleh unit K3 yang beranggotakan seluruh unit kerja di rumah sakit.
Keanggotaan : (1)
• Organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit beranggotakan unsur-unsur dari petugas dan jajaran direksi rumah sakit
• Organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit terdiri dari sekurang-kurangnya ketua, sekretaris,dan anggota. Organisasi/unit pelaksana K3 dipimpin oleh ketua.
• Pelaksanaan tugas ketua dibantu oleh wakil ketua dan sekretaris serta anggota
• Ketua organisasi/unit pelalsana K3 RS sebaiknya adalah salah satu manajemen tertinggi di rumah sakit atau sekurang-kurangnya manajemen dibawah langsung direktur rumah sakit.
• Sedang sekretaris organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit adalah seorang tenaga profesional K3 rumah sakit, yaitu manajer K3 rumah sakit atau ahli K3
3. Mekanisme kerja
Ketua organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit
Sekretaris organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit memimpin dan mengkoordinasikan tugas-tugas kesekretariatan dan melaksanakan keputusan organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit.
Anggota organisasi/unit pelaksana K3 RS mengikuti rapat organisasi/unit pelaksana K3 RS dan melakukan pembahasan atas persoalan yang diajukan dalam rapat, serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan organisasi.
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, organisasi/unit pelaksana K3 RS mengumpulkan data dan informasi mengenai pelaksanaan K3 di rumah sakit. Sumber data antara lain dari bagian personalia meliputi angka sakit, tidak hadir tanpa keterangan, angka kecelakaan, catatan lama sakit dan perawatan rumah sakit khususnya yang berkaitan dengan akibat kecelakaan. Dan sumber yang lain bisa dari tempat pengobatan rumah sakit sendiri antara lain jumlah kunjungan, P3K dan tindakan medik karena kecelakaan, rujukan ke rumah sakit bila perlu pengobatan lanjutan dan lama perawatan serta lama berobat. Dari bagian teknik bisa didapat data kerusakan akibat kecelakaan dan biaya perbaikan.
Informasi juga dikumpulkan dari hasil monitoring tempat kerja dan lingkungan kerja rumah sakit terutama yang berkaitan dengan sumber bahaya potensial baik yang berasal dari kondisi berbahaya maupun tindakan berbahaya serta data dari bagian K3 berupa laporan pelaksanaan K3 dan analisisnya.
Data dan informasi dibahas dalam organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit untuk menemukan penyebab masalah dan merumuskan tindakan korektif maupun tindakan preventif. Hasil rumusan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada direktur rumah sakit. Rekomendasi berisi saran tindak lanjut dari organisasi/unit pelaksana K3 RS serta alternatif-alternatif pilihan serta perkiraan hasil/konsekuensi setiap pilihan.
Organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit membantu melakukan upaya promosi di lingkungan rumah sakit baik pada petugas, pasien, maupun pengunjung yaitu mengenai segala upaya pencegahan KAK dan PAK di rumah sakit. Juga bisa diadakan lomba pelaksanaan K3 antar bagian atau unit kerja yang ada di lingkungan kerja rumah sakit, dan yang terbaik atau terbagus adalah pelaksanaan dan penerapan K3 nya mendapat reward dari direktur rumah sakit(1).
2.1.5 Pelaksanaan
Pelaksanaan K3 dapat meliputi : (1)
1. Penyuluhan K3 ke semua petugas RS
2. Pelatihan K3 yang disesuaikan dengan kebutuhan individu dengan perilaku tertentu agar berperilaku sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya sebagai produk akhir dari pelatihan
3. Melaksanakan program K3 sesuai peraturan yang berlaku, diantaranya :
• Pemeriksaan kesehatan petugas (prakarya, berkala dan khusus)
• Penyediaan alat pelindung diri dan keselamatan kerja
• Penyiapan pedoman pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat
• Penempatan pekerja pada pekerjaan yang sesuai kondisi kesehatan
• Pengobatan pekerja yang menderita sakit
• Menciptakan lingkungan kerja yang higienis secara teratur melalui monitoring lingkungan kerja dari hazard yang ada
• Melakukan biological monitoring
• Melaksanakan surveilans kesehatan pekerja

Pemantauan dan Evaluasi
Pada dasarnya pemantauan dan evaluasi K3 di rumah sakit adalah salah satu fungsi manajemen K3 rumah sakit yang berupa suatu langkah yang diambil untuk mengetahui dan menilai sampai sejauh mana proses kegiatan K3 rumah sakit itu berjalan dan mempertanyakan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan dari suatu kegiatan K3 rumah sakit dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. (1)
Pemantauan dan evaluasi meliputi : (1)
1. Pencatatan dan pelaporan K3 terintegrasi ke dalam sistem pelaporan RS (SPRS);
• Pencatatan dan pelaporan K3
• Pencatatan semua kegiatan K3
• Pencatatan dan pelaporan KAK
• Pencatatan dan pelaporan PAK
2. Inspeksi dan pengujian
Inspeksi K3 merupakan suatu kegiatan untuk menilai keadaan K3 secara umum dan tidak terlalu mendalam. Inspeksi K3 di rumah sakit dilakukan secara berkala, terutama oleh petugas K3 rumah sakit sehingga kejadian PAK dan KAK dapat dicegah sedini mungkin. Kegiatan lain adalah pengujian baik terhadap lingkungan maupun pemeriksaan terhadap pekerja berisiko seperti biological monitoring (pemantauan secara biologis)
3. Melaksanakan audit K3
Audit K3 meliputi falsafah dan tujuan, administrasi dan pengelolaan, karyawan dan pimpinan, fasilitas dan peralatan, kebijakan dan prosedur, pengembangan karyawan dan program pendidikan, evaluasi dan pengendalian. Tujuan audit K3 :
• Untuk menilai potensi bahaya, gangguan kesehatan dan keselamatan
• Memastikan dan menilai pengelolaan K3 telah dilaksanakan sesuai ketentuan
• Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial serta pengembangan mutu
Perbaikan dan pencegahan didasarkan atas hasil temuan dari audit, identifikasi, penilaian risiko direkomendasikan kepada manajemen puncak. (1)
Tinjauan ulang dan peningkatan oleh pihak manajemen secara berkesinambungan untuk menjamin kesesuaian dan keefektivan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan K3. (1)
2.1.7 Dasar Hukum Terkait dengan SMK3
Adapun dasar hukum yang terkait dengan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 antara lain(1,3,6,7)
• UU No.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
• UU No.23 tahun 1992 Tentang Kesehatan
• Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
• Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
• Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
• Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
• Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.: PER.05/MEN/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
• Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
• Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan
• Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes/SK/IX/2001 tentang Pedoman Penanganan Dampak Radiasi
• Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1335/Menkes/SK/X/2002 tentang Standar Operasional Pengambilan dan Pengukuran Kualitas Udara Rumah Sakit
• Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1439/Menkes/SK/XI/2002 tentang Penggunaan Gas Medis pada Sarana Pelayanan Kesehatan
• Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 351/Menkes/SK/III/2003 tentang Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sektor Kesehatan
• Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
• Peraturan Menteri Kesehatan Nomor1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
• Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.432/MENKES/SK/IV/2007 Tentang Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit

2.2 Tinjauan Umum Tentang Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja merupakan bagian dari kesehatan masyarakat di dalam suatu masyarakat pekerja dan masyarakat lingkungannya. Kesehatan kerja, yang merupakan terjemahan dari occupational health, cenderung diartikan sebagai lapangan kesehatan yang mengurusi masalah-masalah kesehatan secara menyeluruh bagi masyarakat pekerja. Menyeluruh dalam arti usaha-usaha promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, higiene, penyesuaian faktor manusia terhadap pekerjaannya dan sebagainya.(6)
Upaya Kesehatan Kerja adalah penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pegawai dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat disekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal (UU Kesehatan Tahun 1992 Pasal 23) (7)
Kesehatan kerja menurut Suma’mur didefinisikan sebagai spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya, agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik atau mental maupun sosial dengan usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umum.(8)
Tujuan utama program kesehatan kerja adalah mendapatkan pegawai yang sehat dan produktif dengan pokok kegiatan yang bersifat preventif dan promotif disamping kuratif dan rehabilitatif. Hal ini sejalan dengan paradigma baru dalam kesehatan yang sedang digalakkan pemerintah Indonesia, khususnya untuk mencapai Indonesia Sehat 2010, dimana kesehatan kerja merupakan salah satu program utamanya.(7)
Menurut undang-undang kesehatan No. 1 tahun 1970, yang dimaksud dengan tempat bekerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat pasal-pasal undang-undang keselamatan kerja.(9)
Adapun tujuan keselamatan kerja menurut Suma’mur (1987) adalah sebagai berikut: (8)
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan untuk meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2. Menjamin setiap keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Keselamatan kerja merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja.
Rencana upaya tindakan pengendalian untuk memperbaiki kondisi kerja terdiri atas beberapa hal berikut ini: (10)
• Rancang ulang proses dan prosedur kerja
• Ganti dengan bahan yang kurang berbahaya
• Mengurangi intensitas bahaya
• Melindungi dan menyeleksi pekerja terhadap bahaya
• Membuat sistem ventilasi untuk membuang atau mengencerkan racun di udara
• Menyesuaikan tempat kerja
• Mengatur waktu kerja dan istirahat atau rotasi kerja untuk mengurangi pemajanan pekerja; dan
• Menyediakan pakaian pelindung
Tinjauan Umum Tentang Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Tujuan dari keselamatan kerja adalah melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional, menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja, memelihara produktivitas dan mempergunakannya secara aman dan efisien.(7,11,12)
Pelaksanaan kesehatan dan keselamata kerja adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. (13)
Adapun beberapa hal strategis yang harus diperhatikan dan dilaksanakan dalam kebijakan keselamatan kerja tersebut, antara lain :(13,15)
a. Orientasi karyawan, untuk meningkatkan pengetahuan keselamatan kerja karyawan tersebut
b. Penggunaan alat pelindung diri
c. Penataan tempat kerja yang baik dan aman
d. Pertolongan pertama pada kecelakaan, meliputi latihan, kelengkapan peralatan P3K, pertolongan pada kasus luka dan mengatasi perdarahan, pada kasus patah tulang, terkilir, luka bakar, cedera otot dan persendian, kasus cedera mata
e. Pencegahan kebakaran
f. Perizinan, yaitu perizinan untuk kegiatan yang dapat menimbulkan sumber nyala api, perizinan untuk penggalian, untuk kelistrikan.

DAFTAR PUSTAKA

1. Supari S F. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 432/MENKES/SK/IV/2007 Tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2007. h.1-15

2. Departemen Kesehatan RI Direktorat Jenderal PPM & PLP. Peraturan Menteri Kesehatan RI dan Keputusan Direktur Jenderal PPM & PLP Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Jakarta: DEPKES RI, 1998, h : 3 – 5

3. Syamsudin M S. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. : PER.05/MEN/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Departemen Tenaga Kerja R.I Derektorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Jakarta.; 1998. h.153-194

4. Buraena S. Laporan Pelaksanaan K3 RSWS 2006 dan Program Kerja K3 RSWS 2007. Makassar : RSUP. DR Wahidin Sudirohusodo; 2007.

5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 361/Menkes/SK/IV/2005 Tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) Di Rumah Sakit. Available at: http://www.depkes.go.id/regulasi/kepmenkes MENKES-SK-V-2005.pdf. Accessed on 02 August 2007

6. Alamsyah. Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. (Online). 2004 Available from URL: www.nakertrans.go.id

7. Buraena S. Laporan Pelaksanaan K3 RSWS 2006 dan Program Kerja K3 RSWS 2007. Makassar : RSUP. DR Wahidin Sudirohusodo; 2007.

8. Suma’mur. Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta: CV Haji Masagung; 1987. p. 65-72
9. Departemen Kesehatan RI Direktorat Jenderal PPM & PLP. Peraturan menteri kesehatan RI dan keputusan direktur jenderal PPM & PLP Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Jakarta: DEPKES RI; 1998.

10. Harrington J.M&Gill F.S. Health Service, in: Pocket Consultant Occupational Health, 3/E. New York: Blackwell Science Limited; 1992. p. 13-72

11. Husni L. Aspek-Aspek Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, dalam: Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.Edisi1. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada; 2001. p. 98-108

12. Zubeidi F & Putri D R. Studi Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. Makassar: Bagian IKM-IKK Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin; 2005.

13. Tresnaningsih E. Kesehatan dan keselamatan Kerja Laboratorium Kesehatan. (Online). 2007. Available from URL: www.depkes.go.id

14. Buraena S. Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) RSUP. DR. Wahidin Sudirohusodo. Makassar: RSUP. DR Wahidin Sudirohusodo; 2004.

15. Rahma AS & Yahya W. Gambaran Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pada Pekerja Bagian Produksi di PT. Berdikari Sari Utama Flour Mills, Makassar. Makassar: Bagian IKM-IKK Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin; 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar